BELA NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Hak dan kewajiban Bela Negara, atau dalam hak dan kewajiban bela negara ;
Pasal 30 ayat (1) menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
dalam usaha mempertahanan dan keamanan negara.
B. Tujuan Bela Negara
1. Tentara Nasional dan
kepolisian Negara Repoblik Indonesia sebagai kekuatan utama.
1.
Mempertahankan,melindungi dan memelihara
2.
Melindungi,dan
3.
Memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara
2. Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai Negara yang:
1)
Menjaga keamana dan ketertiban masyarakat,
2)
Bertugas melindungi,mengayomi,melayani masyarakat serta
3)
Menegakan hukum
3.
Rakyat sebagai kekuatan pendukung komponen pendukung adalah
sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan
kemampuan komponen utama dan cadangan. Sedangkan sumber daya manusia,sumber
daya alam,dan sumber daya buatan.
BAB II
PEMBAHASAN
MAKNA BELA NEGARA
A.
Pertahanan dan keamanan
Menurut UUD 1945
(yang telah diamademenkan)Pasal 30, tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan Negara. Sehubungan dengan itu,usaha pertahanan dan keamanan Negara
dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh :
a.
Tentara Nasional dan kepolisian
Negara Repoblik Indonesia sebagai kekuatan
utama.
Tentara Nasional
Indonesia adalah komponen yang utama
digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas
pertahanan. Sedangkan komponen cadangan adalah sumber nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui
mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan kemampuan komponen
utama.tentara nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,Angkatan laut,dan
angkatan udara sebagai alat Negara. Bertugas:
a.
Mempertahankan,melindungi dan memelihara
b.
Melindungi,dan
c.
Memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.
b.
Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai Negara yang:
a.
Menjaga keamana dan ketertiban masyarakat,
b.
Bertugas melindungi,mengayomi,melayani masyarakat serta
c.
Menegakan hukum
c.
Rakyat sebagai kekuatan pendukung komponen pendukung adalah
sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan
kemampuan komponen utama dan cadangan. Sedangkan sumber daya manusia,sumber
daya alam,dan sumber daya buatan.
B.
Prinsip-Perinsip Pembelaan Negara
Dalam kehidupan bernegara,aspek pertahanan merupakan faktor
yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup Negara tersebut tampa
mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri atau dari dalam
negeri ,suatu Negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya.bangsa
Indonesia memprokamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad
bulat untuk membela,mempertahankan ,dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan Negara dan
bangsa berdasarkan pancasila dan undan-undang dasar 1945.
1.
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
penjajah di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
keperikemanusiaan dan perikeadilan;
2.
Pemerintah Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan kehidupan bangsa,serta ikut
melaksanakan ketertibkan dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian
abadi.dan keadilan social;
3.
Hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam
usaha pembelaan Negara;
4.
Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dandipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
Dari pandangan diatas tersebut bangsa Indonesia dalam penyelengaraan
pertahanan Negara menganut
prinsip:
a.
Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela dan serta serta
mempertahankan dan kedaulatan Negara,keutuhan wilayah ,dan keselamatan segenap
bangsa dari segala ancaman.
b.
Pembelaan Negara yang diwujudkan dengan keikut sertaan dalam
upaya pertahanan Negara merupakan tangung jawab dan kehormatan setiap warga
Negara.oleh karena itu tidak seorang pun warga Negara boleh dihindari dari
kewajiban ikut serta dalam pembelaan Negara,kecuali ditentukan dengan
undang-undang. Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus
didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga Negara serta keyakinan
pada kekuatan sendiri.
c.
Bangsa Indonesia cinta perdamaian,tetapi lebih cinta kepada
kemerdekaan dan kedaulatanya. Penyelesaian pertikaian atau
pertentangan uang timbul antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akan
diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa
Indonesia, perang adalah jalan terakhir hanya dilakukan apabila semua
usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil.Perinsip ini menunjukan
pandangan bangsa Indonesia tentang perangdan damai;
d.
Bangsa indanesia menentang segalabentuk penjajahan
danmenganut politik bebes aktif.untuk
itu,pertahanan Negara keluar bersifat defensif aktib yang berakti tidak agresif
dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam.atas dasar sikap
danpandangan tersebut, bangsa indonesia tidak terikat atau ikut
sertadalam suatu akta pertahanan Negara lain;
1.
Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan
ilmu pengetahuan,teknologi,komunikasi dan informasi sangat mempengaruhi pola
dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan Negara yang semula bersifat konvesional
(fisik)dan saat ini berkembang menjadi multidimensional(fisik dan
nonfisik),baik yang berasal dari luar negeri mau pun dalam negeri.ancaman yang
bersifat multidimensional tersebut dapat bersumber, baik dari permasalahan
ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya maupun permasalah keamanan terkait dengan
kesejahteran internasional,antara lain terorisme,imigeran
gelap,bahaya nakotika, kecurian kekayan alam, bajak laut danperusakan laut, dan
perusakan lingkungan.
2.
Hal ini menyebab kan permasalahan
pertahanan menjadi sangat kompeleks
sehingga penyelesaihan tidak hanya bertumpu pada departemen yang menangani
pertahanan saja,melainkan juga sebagai tangung jawab seluruh instasi
terkait,baik instasi pemerintah baikpun non pemerintah.
3.
Pertahanan Negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi
kedaulatan Negara,keutuhan wilayah Negara kesatuan repobelik Indonesia,serta
segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
4.
Sistem Pertahanan Negara melibatkan seluruh komponen
pertahanan Negara,yang terdiri dari komponen utama,komponen cadangan dan
komponen pendukung.pertahanan Negara yang diatur dalam undang-undang nomor 20
tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia,yang terdiri dari
komponen dasar,komponen utama,komponen khusus,dan komponen pendukung.
C. Implementasi Bela
Negara
1. Penyelengaraan
Pertahanan Negara
a.
Pertahanan Negara diselenggarakan melalui usaha membangun
dan membina kemampuan, daya tangkal Negara dan
bangsa ,serta mendagulangi setiap ancaman.
b.
Pertahanan Negara,sebagaimana dimaksud sebagai pasal , di selengarakan oleh
pemerintah dan di persiapkan secara dini dengan system pertahanan Negara , yang
dimaksud dengan ancaman militer adalah ancaman yang mengunakan kekuatan
bersenjata yang terorganisasi yang
ternilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan Negara,keutuhan
wilayah Negara, dan keselamatan segenap bangsa.
c.
Ancaman militer dapat berbentuk ,antara lain
ü
Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh Negara
lain terhadap kedaulatan Negara,keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa atau dalam bentuk dancara antara
lain:
a.
Invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata Negara lain
terhadap wilayah negara kesatuan
republik Indonesia.
b.
Bombardemen berupa pengunaan senjata lainnya yang dilakukan
olehangkatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah kesatuan Republik
Indonesia .
c.
Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara
Negara kesatuan Republik indonesia oleh angkatan bersenjata Negara lain.
d.
Serangan unsure angkatan bersenjata angkatan lain terhadap
sur satuan darat atau satuan laut satuan udara Nasional Indonesia.
ü
Pelangaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lain,baik yang
menggunakan kepal maupun pesawat nonkomersial.
ü
Spionase yang dilakukan Negara lain untuk mencari dan
mendapatkan rahasia militer.
ü
Sabotase untuk merusak intalasi penting meliter dan obyey
pital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
ü
Aksi terror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan
terorisme internasional yang berkerja sama dengan terorisme dalam negeri atau terorisme luar negeri yang bereskalasi
tinggi sehinga membahayakan kedaulatan Negara,keutuhan wilayah , dan krselamatan bangsa.
ü
Pemberontakan bersenjata.
ü
Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat
bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lain ny.
d.
Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan pengunaan secara serentak sumber daya
nasional serta sarana dan parasarana nasional sebagai kekuatan prtahanan Negara.
Komponen cadangan dan komponen pendukung,sebagai mana dimaksud dalam ayat
(1)dan ayat(2),diatur dengan undang-undang.
2. Hak dan Kewajiban
dalam Bela Negara
a.
Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelengaraan pertahanan Negara.
b.
Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara,sebagaimana
dimaksud dalam ayat ,diselenggarakan melalui:
1.
Pendidikan kewarganegaraan; dalam pendidikan kewarganegaraan
sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara.
2.
Pelatihan militer secara wajib;
3.
Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia
secara sukarela atau secara wajib;dan
4.
Pengabdian sesuai dengan proses yang dimaksud dengan
pengabdian sesuai dengan profesi adalah npengabdian warga Negara yang mempunyai
profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam
menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh
perang,bencana alam,atau bencana
lainnya.
c.
Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan,pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib,dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
3. Peranan TNI
a.
Tentara nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan
NKRI.
b.
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,Angkatan Laut,dan Angkatan Udara.
c.
Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan
pertahanan negara untuk:
·
Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah;
·
Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
·
Melaksanakan operasi militer selain perang;
Operasi militer pada dasarnya,terdiri atas operasi militer
untuk perang dan operasi militer selain perang,operasi militer meliputi kegiatan
terencana yang dilaksanakan oleh satuan militer dengan sasaran,waktu,tempat,dan
dukungan logistic yang telah ditetapkan
sebelumnya melalui perencanaan terinci.)
Operasi militer selain perang,antara lain berupa bantuan
kemanusiaan (civic mission),bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat,bantuan kepada pemerintahan
sipil,pengamana pelayaran/penerbangan,bantuan pencarian dan pertolongan (search and rescue),bantuan pengungsian,dan
penanggulangan korban bencana alam.
Operasi militer selain perang dilakukan berdasarkan
permintaan dan/atau peraturan perundang-undangan.
4. Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian
regional dan internasional.
5. usunan organisasi,tugas dan fungsi Tentara Nasional
Indonesia sebagai alat pertahanan Negara diatur dengan undang-undang.
BAB III
KESIMPULAN
Upaya Bela Negara adalah sikap
dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintainya kepada Negara kesatuan
repubelik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945
dalam menjamin kelangsunganhidup bangsa dan Negara. Upaya bela Negara,selain sebagai kewajiban dasar manusia,juga merupakan kehormatan bagi
setiap warga Negara yang dilaksanakan dengan
penuh kesadaran tangung jawab,dan rela korban dalam
pengabdian kepada Negara dan bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil C. S. T. Prof, Drs., S.H. Pendidikan
Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi
/ C.S.T. Kansil, Christine S.T. Kansil.—Cet.2.--.Jakarta : Pradnya Paramita,
2005;
Drs. Arif Djohan Tunggal, SH, Peraturan
Perundang-undangan Kewarganegaraan Indonesia
Tahun 1950-1996, Harvirindo, 1998.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar