Minggu, 20 Juli 2014

MAKALAH BELA NEGARA


BELA NEGARA


MATA KULIAH   : Pendidikan Kewarganegaraan  


BAB I
                                                              PENDAHULUAN     

A.   Latar belakang
Hak dan kewajiban Bela Negara, atau dalam hak dan kewajiban bela negara ; Pasal 30 ayat (1) menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam usaha mempertahanan dan keamanan negara.
B. Tujuan Bela Negara
1.      Tentara Nasional dan kepolisian Negara Repoblik Indonesia sebagai kekuatan  utama.
1.      Mempertahankan,melindungi dan memelihara
2.      Melindungi,dan
3.      Memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara
2.      Kepolisian Negara Republik   Indonesia sebagai Negara yang:
1)      Menjaga keamana dan ketertiban masyarakat,
2)      Bertugas melindungi,mengayomi,melayani masyarakat serta
3)      Menegakan hukum
3.      Rakyat sebagai kekuatan pendukung komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan cadangan. Sedangkan sumber daya manusia,sumber daya alam,dan  sumber daya buatan.



BAB II
PEMBAHASAN
MAKNA BELA NEGARA

A.    Pertahanan dan keamanan
Menurut UUD  1945 (yang telah diamademenkan)Pasal 30, tiap-tiap warga Negara berhak  dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Sehubungan dengan itu,usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh :
a.    Tentara Nasional dan kepolisian Negara Repoblik Indonesia sebagai kekuatan  utama.
 Tentara Nasional Indonesia adalah  komponen yang utama digunakan untuk melaksanakan  tugas-tugas pertahanan. Sedangkan komponen cadangan adalah sumber nasional yang  telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan kemampuan komponen utama.tentara nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,Angkatan laut,dan angkatan udara sebagai alat Negara. Bertugas:
a.       Mempertahankan,melindungi dan memelihara
b.      Melindungi,dan
c.       Memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.
b.    Kepolisian Negara Republik   Indonesia sebagai Negara yang:
a.       Menjaga keamana dan ketertiban masyarakat,
b.      Bertugas melindungi,mengayomi,melayani masyarakat serta
c.       Menegakan hukum
c.    Rakyat sebagai kekuatan pendukung komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan cadangan. Sedangkan sumber daya manusia,sumber daya alam,dan  sumber daya buatan.

B.     Prinsip-Perinsip Pembelaan Negara
Dalam kehidupan bernegara,aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup Negara tersebut tampa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri atau dari dalam negeri ,suatu Negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya.bangsa Indonesia memprokamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela,mempertahankan ,dan menegakkan  kemerdekaan, serta kedaulatan Negara dan bangsa berdasarkan pancasila dan undan-undang dasar 1945.
1.      Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajah di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan keperikemanusiaan dan perikeadilan;
2.      Pemerintah Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan kehidupan bangsa,serta ikut melaksanakan ketertibkan dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi.dan keadilan social;
3.      Hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara;
4.      Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dandipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
Dari pandangan diatas tersebut bangsa Indonesia dalam penyelengaraan   pertahanan Negara menganut prinsip:
a.       Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela dan serta serta mempertahankan dan kedaulatan Negara,keutuhan wilayah ,dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
b.      Pembelaan Negara yang diwujudkan dengan keikut sertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan tangung jawab dan kehormatan setiap warga Negara.oleh karena itu tidak seorang pun warga Negara boleh dihindari dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan Negara,kecuali ditentukan dengan undang-undang. Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
c.       Bangsa Indonesia cinta perdamaian,tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatanya. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan uang timbul antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akan diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir hanya dilakukan apabila semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil.Perinsip ini menunjukan pandangan bangsa Indonesia tentang perangdan damai;
d.      Bangsa indanesia menentang segalabentuk penjajahan danmenganut  politik bebes aktif.untuk itu,pertahanan Negara keluar bersifat defensif aktib yang berakti tidak agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam.atas dasar sikap danpandangan tersebut, bangsa indonesia tidak terikat atau ikut sertadalam suatu akta pertahanan Negara lain;

1.      Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan,teknologi,komunikasi dan informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan Negara yang semula bersifat konvesional (fisik)dan saat ini berkembang menjadi multidimensional(fisik dan nonfisik),baik yang berasal dari luar negeri mau pun dalam negeri.ancaman yang bersifat multidimensional tersebut dapat bersumber, baik dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya maupun permasalah keamanan terkait dengan kesejahteran internasional,antara lain  terorisme,imigeran gelap,bahaya nakotika, kecurian kekayan alam, bajak laut danperusakan laut, dan perusakan lingkungan.
2.      Hal ini  menyebab kan permasalahan pertahanan menjadi sangat  kompeleks sehingga penyelesaihan tidak hanya bertumpu pada departemen yang menangani pertahanan saja,melainkan juga sebagai tangung jawab seluruh instasi terkait,baik instasi pemerintah baikpun non pemerintah.
3.      Pertahanan Negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan Negara,keutuhan wilayah Negara kesatuan repobelik Indonesia,serta segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
4.      Sistem Pertahanan Negara melibatkan seluruh komponen pertahanan Negara,yang terdiri dari komponen utama,komponen cadangan dan komponen pendukung.pertahanan Negara yang diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia,yang terdiri dari komponen dasar,komponen utama,komponen khusus,dan komponen pendukung.


C. Implementasi Bela Negara
1. Penyelengaraan Pertahanan Negara
a.       Pertahanan Negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal Negara dan bangsa ,serta mendagulangi setiap ancaman.
b.      Pertahanan Negara,sebagaimana dimaksud sebagai pasal , di selengarakan oleh pemerintah dan di persiapkan secara dini dengan system pertahanan Negara , yang dimaksud dengan ancaman militer adalah ancaman yang mengunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi  yang ternilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan Negara,keutuhan wilayah Negara, dan keselamatan segenap bangsa.
c.       Ancaman militer dapat berbentuk ,antara lain

ü  Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara,keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dancara  antara lain:
a.       Invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah negara  kesatuan republik Indonesia.
b.      Bombardemen berupa pengunaan senjata lainnya yang dilakukan olehangkatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah kesatuan Republik Indonesia .
c.       Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara Negara kesatuan Republik indonesia oleh angkatan bersenjata Negara lain.
d.      Serangan unsure angkatan bersenjata angkatan lain terhadap sur satuan darat atau satuan laut satuan udara Nasional Indonesia.
ü  Pelangaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lain,baik yang menggunakan kepal maupun pesawat nonkomersial.
ü  Spionase yang dilakukan Negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
ü  Sabotase untuk merusak intalasi penting meliter dan obyey pital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
ü  Aksi terror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional yang berkerja sama dengan terorisme dalam negeri  atau terorisme luar negeri yang bereskalasi tinggi sehinga membahayakan kedaulatan Negara,keutuhan wilayah ,  dan krselamatan bangsa.
ü  Pemberontakan bersenjata.
ü  Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lain ny.
d.      Mobilisasi adalah tindakan pengerahan  dan pengunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan parasarana nasional sebagai kekuatan prtahanan Negara. Komponen cadangan dan komponen pendukung,sebagai mana dimaksud dalam ayat (1)dan ayat(2),diatur dengan undang-undang.
2. Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara
a.         Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam  upaya bela Negara yang diwujudkan dalam  penyelengaraan pertahanan Negara.
b.        Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara,sebagaimana dimaksud dalam ayat ,diselenggarakan melalui:
1.      Pendidikan kewarganegaraan; dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara.
2.      Pelatihan militer secara wajib;
3.      Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;dan
4.      Pengabdian sesuai dengan proses yang dimaksud dengan pengabdian sesuai dengan profesi adalah npengabdian warga Negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang,bencana  alam,atau bencana lainnya.
c.         Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan,pelatihan dasar kemiliteran secara wajib,dan pengabdian sesuai  dengan profesi diatur dengan undang-undang.
3. Peranan TNI
a.       Tentara nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan NKRI.
b.      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan  Darat,Angkatan Laut,dan Angkatan Udara.
c.       Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk:
·         Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah;
·         Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
·         Melaksanakan operasi militer selain perang;
Operasi militer pada dasarnya,terdiri atas operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang,operasi militer meliputi kegiatan terencana yang dilaksanakan oleh satuan militer dengan sasaran,waktu,tempat,dan dukungan logistic yang telah ditetapkan  sebelumnya melalui perencanaan terinci.)
Operasi militer selain perang,antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civic mission),bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka  tugas  keamanan dan ketertiban masyarakat,bantuan kepada pemerintahan sipil,pengamana pelayaran/penerbangan,bantuan pencarian dan pertolongan  (search and rescue),bantuan pengungsian,dan penanggulangan korban bencana alam.
Operasi militer selain perang dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau peraturan perundang-undangan.
4. Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
5. usunan organisasi,tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan Negara diatur dengan undang-undang.
  








  




BAB III
KESIMPULAN

Upaya Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintainya kepada Negara kesatuan repubelik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjamin kelangsunganhidup bangsa dan Negara. Upaya bela  Negara,selain sebagai kewajiban  dasar manusia,juga merupakan kehormatan bagi setiap warga Negara yang dilaksanakan dengan  penuh kesadaran tangung jawab,dan rela korban dalam pengabdian kepada Negara dan bangsa.











DAFTAR PUSTAKA

Kansil C. S. T. Prof, Drs., S.H. Pendidikan Kewarganegaraan Di  Perguruan Tinggi / C.S.T. Kansil, Christine S.T. Kansil.—Cet.2.--.Jakarta : Pradnya Paramita, 2005;
Drs. Arif Djohan Tunggal, SH, Peraturan Perundang-undangan Kewarganegaraan Indonesia Tahun 1950-1996, Harvirindo, 1998.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar