Minggu, 20 Juli 2014

PERENCANAAN PEMBELAJARAN /LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING



PERENCANAAN PEMBELAJARAN /LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
1.      Kejelasan perumusan tujuan pelayanan bimbingan dan konseling.
Layanan bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari pendidikan di Indonesia. Sebagai sebuah layanan profesional, kegiatan layanan bimbingan dan konseling tidak bisa dilakukan secara sembarangan, namun harus berangkat dan berpijak dari suatu landasan yang kokoh, yang didasarkan pada hasil-hasil pemikiran dan penelitian yang mendalam. Dengan adanya pijakan yang jelas dan kokoh diharapkan pengembangan layanan bimbingan dan konseling, baik dalam tataran teoritik maupun praktek, dapat semakin lebih mantap dan bisa dipertanggungjawabkan serta mampu memberikan manfaat besar bagi kehidupan, khususnya bagi para penerima jasa layanan (klien/siswa).
2.      Pemilihan dan pengorganisasian materi pelayanan bimbingan dan konseling.
Pemilihan dan pengorganisasian materi pelayanan bimbingan dan konseling berdasarkan kebutuhan siswa untuk mencapai keberhasilan dalam pencapaian tugas-tugas perkembanagan remaja baik seacara akademik maupaun secara non akademik.
3.      Pemilihan instrument dan media pelayanan bimbingan dan konseling.
Dalam pemilihan instrument berlaku apabila suatu proses belajar yang hasilnya kurang memuaskan maka akan di berikan instrument bimbingan dan konseling.
Media pelayanan dalam bimbingan dan konseling berupa dinamika kelompok, dimana setiap individu atau siswa memaparkan (menjelaskan) kronoligi permasalahan yang sedang dihadapinya.
4.     
f.       Layanan Bimbingan Kelompok
g.      Layanan Bimbingan Pembelajaran
h.      Layanan Mediasi dan
i.        Layanan Konsultasi

 
Pemilihan strategi pelayanan bimibingan dan konseling.
a.       Layanan Orientasi
b.      Layanan Informasi
c.       Layanan Penempatan dan Penyaluran
d.      Layanan Konseling Individu
e.       Layanan Konseling Kelompok
5.      Waktu dan biaya.
Waktu : 1x45 menit
Biaya   :………..
6.      Rencana evaluasi dan tindak lanjut.
Jika hasilnya ada siswa yang belum bisa memahami tentang materi dengan baik maka akan diberikan bimbingan Individu atau Bimbingan Kelompok serta konseling kelompok.
Serta siswa memiliki persepsi positif terhadap pentingnya mengatasi konflik dalam diri dan lingkungan sekitar

7.      Program semesteran bimbingan dan konseling.
-          Terlampir
8.      Program tahunan bimbingan dan konseling.
-          Terlampir
-           
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN/LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
1.      Data kebutuhan dan permasalahan konseli
a.       Hasil pengamatan lansung guru pembimbing: yaitu melalui proses belajar mengajar, observasi langsung dan hasil interview (wawancara)
b.      Hasil penggunaann instrument : yaitu hasil penggunaan AUM (alat ungkap masalah) siswa
2.      Aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling
a.       Layanan Dasar
1.    Orientasi : Orientasi terhadap obyek-obyek pengembangan pribadi, pengembangan hubungan sosial, pengembangan kemampuan belajar, serta pengembangan implementasi karier siswa.
2.    Informasi : Informasi tentang potensi, kemampuan dan kondisi pribadi, kemampuan dan kondisi hubungan sosial, kemampuan kegiatan dan hasil belajar, serta kemampuan arah dan kondisi karier
3.    Penempatan/Penyaluran : Penempatan dan Penyaluran untuk pengembangan kemampuan pribadi, kemampuan sosial, kemampuan belajar, dan pengembangan kemampuan karier
4.    Penguasaan Konten : Kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan dan hasil belajar, serta arah pengembangan karier
b.      Layanan Responsif
1.    Konseling Individu : Masalah pribadi: dalam kehidupan pribadi, Masalah pribadi: dalam kehidupan sosial, Masalah pribadi: dalam kegiatan belajar dan Masalah pribadi: dalam kehidupan karier
2.    Konseling Kelompok : Masalah pribadi: dalam kehidupan pribadi dalam kehidupan sosial, dalam kegiatan belajar dan Masalah pribadi: dalam kehidupan karier
3.    Bimbingan Kelompok/Klasikal : Kemampuan dan kondisi pribadi, Kemampuan dan kondisi hubungan sosial, Kemampuan, kegiatan dan hasil belajar serta Kemampuan dan arah karier
4.    Konsultasi : Pemberdayaan pihak tertentu untuk dapat membantu peserta didik
5.    Mediasi : Upaya mendamaikan pihak-pihak tertentu (peserta didik) yang berselisih
6.    Kepustakaan : yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
c.       Layanan Pendukung
1.    Catatan Anekdot : merupakan hasil pengamatan pola perilaku siswa selama proses belajar mengajar. Misalnya : Tingkat konsentrasi siswa, keaktifan siswa dalam proses belajar mengajar , pola tingkah laku siswa dalam kelas, penguasaan siswa terhadap materi pelajaran
2.    Kunjungan Rumah : yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua atau keluarganya.
3.    Konfrensi Kasus : yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
4.    Sosiometri : merupakan pemilihan teman belajar peserta didik oleh peserta didik yang di pasilitasi oleh guru Bimbingan dan Konseling
5.    Referal : yaitu termasuk pengiriman kepada siswa yang terdaftar sebagai siswa institusi pendidikan
d.      Media layanan bimbingan dan konseling
1.      Papan Bimbingan
2.      Kotak Masalah
3.      Laporan semesteran : yaitu suatu usaha menilai efisiensi dan efektifitas dari layanan bimbingan dan konseling di sekolah pada khususnya, dan kegiatan-kegiatan dalam rangka program bimbingan dan konseling yang dikelola oleh staf bimbingan (guru BK) pada umumnya.
4.      Laporan bulanan, minggu, harian.
Tujuan dari laporan bulanan, mingguan dan harian bertujuan untuk:
a.       Mengetahui tujuan program bimbingan dan konseling atau subjek yang telah memanfaatkan layanan bimbingan dan konseling.
b.      Mengatahui tingkat efisiensi dan efektivitas strategi pelaksanaan program bimbingan dan konseling yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu.
c.       Meneliti secara berkala hasil pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
d.      Mengetahui jenis layanan yang suadah atau belum dilalaksanakan dan / atau perlu diadakan perbaikan dan pengembangan.
e.       Membantu mengembangkan kurikulum sekolah untuk kesesuaian dengan kebutuhan.
5.      Laporan hasil evaluasi program bimbingan dan konseling serta tindak lanjutnya.
a.       Evaluasi proses dan produk : evaluasi yang diberikan oleh guru Bimbingan dan Konseling bertujuan agar siswa mampu merespon kembali materi yang sudah diberikan serta menjawab secara lugas, tepat dan akurat pada saat di berikan oleh guru bimbingan dan konseling terhadap siswa tersebut.
b.      Analisis dan pengambilan keputusan : Analisis di buat berdasarkan pengamatan langsung, serta data-data yang konkrit baik berdasarkan instrument alat ungkap masalah dan angket yang di sebarkan oleh guru bimbingan dan konseling. Setelah semua datanya terkumpul berdasarkan kebutuhan maka disinilah pengambilan keputusan untuk menentukan seberapa besar persentasi keberhasilan layanan bimbingan dan konseling yang di berikan kepada siswa/siswi yang ada di sekolah tersebut.
c.       Tindak lanjut : ketika  masih ada siswa yang belum bisa memahami tentang materi maupun yang berkaitan dengan proses layanan bimbingan dan konseling dengan baik maka akan diberikan konseling kelompok atau konseling individu demi tercapainya pemahaman siswa.

MAKALAH BELA NEGARA


BELA NEGARA


MATA KULIAH   : Pendidikan Kewarganegaraan  


BAB I
                                                              PENDAHULUAN     

A.   Latar belakang
Hak dan kewajiban Bela Negara, atau dalam hak dan kewajiban bela negara ; Pasal 30 ayat (1) menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam usaha mempertahanan dan keamanan negara.
B. Tujuan Bela Negara
1.      Tentara Nasional dan kepolisian Negara Repoblik Indonesia sebagai kekuatan  utama.
1.      Mempertahankan,melindungi dan memelihara
2.      Melindungi,dan
3.      Memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara
2.      Kepolisian Negara Republik   Indonesia sebagai Negara yang:
1)      Menjaga keamana dan ketertiban masyarakat,
2)      Bertugas melindungi,mengayomi,melayani masyarakat serta
3)      Menegakan hukum
3.      Rakyat sebagai kekuatan pendukung komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan cadangan. Sedangkan sumber daya manusia,sumber daya alam,dan  sumber daya buatan.



BAB II
PEMBAHASAN
MAKNA BELA NEGARA

A.    Pertahanan dan keamanan
Menurut UUD  1945 (yang telah diamademenkan)Pasal 30, tiap-tiap warga Negara berhak  dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Sehubungan dengan itu,usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh :
a.    Tentara Nasional dan kepolisian Negara Repoblik Indonesia sebagai kekuatan  utama.
 Tentara Nasional Indonesia adalah  komponen yang utama digunakan untuk melaksanakan  tugas-tugas pertahanan. Sedangkan komponen cadangan adalah sumber nasional yang  telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan kemampuan komponen utama.tentara nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,Angkatan laut,dan angkatan udara sebagai alat Negara. Bertugas:
a.       Mempertahankan,melindungi dan memelihara
b.      Melindungi,dan
c.       Memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.
b.    Kepolisian Negara Republik   Indonesia sebagai Negara yang:
a.       Menjaga keamana dan ketertiban masyarakat,
b.      Bertugas melindungi,mengayomi,melayani masyarakat serta
c.       Menegakan hukum
c.    Rakyat sebagai kekuatan pendukung komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan cadangan. Sedangkan sumber daya manusia,sumber daya alam,dan  sumber daya buatan.

B.     Prinsip-Perinsip Pembelaan Negara
Dalam kehidupan bernegara,aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup Negara tersebut tampa mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri atau dari dalam negeri ,suatu Negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya.bangsa Indonesia memprokamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela,mempertahankan ,dan menegakkan  kemerdekaan, serta kedaulatan Negara dan bangsa berdasarkan pancasila dan undan-undang dasar 1945.
1.      Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajah di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan keperikemanusiaan dan perikeadilan;
2.      Pemerintah Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan kehidupan bangsa,serta ikut melaksanakan ketertibkan dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi.dan keadilan social;
3.      Hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara;
4.      Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dandipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
Dari pandangan diatas tersebut bangsa Indonesia dalam penyelengaraan   pertahanan Negara menganut prinsip:
a.       Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela dan serta serta mempertahankan dan kedaulatan Negara,keutuhan wilayah ,dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
b.      Pembelaan Negara yang diwujudkan dengan keikut sertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan tangung jawab dan kehormatan setiap warga Negara.oleh karena itu tidak seorang pun warga Negara boleh dihindari dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan Negara,kecuali ditentukan dengan undang-undang. Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga Negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
c.       Bangsa Indonesia cinta perdamaian,tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatanya. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan uang timbul antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akan diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir hanya dilakukan apabila semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil.Perinsip ini menunjukan pandangan bangsa Indonesia tentang perangdan damai;
d.      Bangsa indanesia menentang segalabentuk penjajahan danmenganut  politik bebes aktif.untuk itu,pertahanan Negara keluar bersifat defensif aktib yang berakti tidak agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam.atas dasar sikap danpandangan tersebut, bangsa indonesia tidak terikat atau ikut sertadalam suatu akta pertahanan Negara lain;

1.      Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan,teknologi,komunikasi dan informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan Negara yang semula bersifat konvesional (fisik)dan saat ini berkembang menjadi multidimensional(fisik dan nonfisik),baik yang berasal dari luar negeri mau pun dalam negeri.ancaman yang bersifat multidimensional tersebut dapat bersumber, baik dari permasalahan ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya maupun permasalah keamanan terkait dengan kesejahteran internasional,antara lain  terorisme,imigeran gelap,bahaya nakotika, kecurian kekayan alam, bajak laut danperusakan laut, dan perusakan lingkungan.
2.      Hal ini  menyebab kan permasalahan pertahanan menjadi sangat  kompeleks sehingga penyelesaihan tidak hanya bertumpu pada departemen yang menangani pertahanan saja,melainkan juga sebagai tangung jawab seluruh instasi terkait,baik instasi pemerintah baikpun non pemerintah.
3.      Pertahanan Negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan Negara,keutuhan wilayah Negara kesatuan repobelik Indonesia,serta segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
4.      Sistem Pertahanan Negara melibatkan seluruh komponen pertahanan Negara,yang terdiri dari komponen utama,komponen cadangan dan komponen pendukung.pertahanan Negara yang diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia,yang terdiri dari komponen dasar,komponen utama,komponen khusus,dan komponen pendukung.


C. Implementasi Bela Negara
1. Penyelengaraan Pertahanan Negara
a.       Pertahanan Negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal Negara dan bangsa ,serta mendagulangi setiap ancaman.
b.      Pertahanan Negara,sebagaimana dimaksud sebagai pasal , di selengarakan oleh pemerintah dan di persiapkan secara dini dengan system pertahanan Negara , yang dimaksud dengan ancaman militer adalah ancaman yang mengunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi  yang ternilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan Negara,keutuhan wilayah Negara, dan keselamatan segenap bangsa.
c.       Ancaman militer dapat berbentuk ,antara lain

ü  Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara,keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa atau dalam bentuk dancara  antara lain:
a.       Invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah negara  kesatuan republik Indonesia.
b.      Bombardemen berupa pengunaan senjata lainnya yang dilakukan olehangkatan bersenjata Negara lain terhadap wilayah kesatuan Republik Indonesia .
c.       Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara Negara kesatuan Republik indonesia oleh angkatan bersenjata Negara lain.
d.      Serangan unsure angkatan bersenjata angkatan lain terhadap sur satuan darat atau satuan laut satuan udara Nasional Indonesia.
ü  Pelangaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lain,baik yang menggunakan kepal maupun pesawat nonkomersial.
ü  Spionase yang dilakukan Negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
ü  Sabotase untuk merusak intalasi penting meliter dan obyey pital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
ü  Aksi terror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional yang berkerja sama dengan terorisme dalam negeri  atau terorisme luar negeri yang bereskalasi tinggi sehinga membahayakan kedaulatan Negara,keutuhan wilayah ,  dan krselamatan bangsa.
ü  Pemberontakan bersenjata.
ü  Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lain ny.
d.      Mobilisasi adalah tindakan pengerahan  dan pengunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan parasarana nasional sebagai kekuatan prtahanan Negara. Komponen cadangan dan komponen pendukung,sebagai mana dimaksud dalam ayat (1)dan ayat(2),diatur dengan undang-undang.
2. Hak dan Kewajiban dalam Bela Negara
a.         Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam  upaya bela Negara yang diwujudkan dalam  penyelengaraan pertahanan Negara.
b.        Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara,sebagaimana dimaksud dalam ayat ,diselenggarakan melalui:
1.      Pendidikan kewarganegaraan; dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara.
2.      Pelatihan militer secara wajib;
3.      Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;dan
4.      Pengabdian sesuai dengan proses yang dimaksud dengan pengabdian sesuai dengan profesi adalah npengabdian warga Negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang,bencana  alam,atau bencana lainnya.
c.         Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan,pelatihan dasar kemiliteran secara wajib,dan pengabdian sesuai  dengan profesi diatur dengan undang-undang.
3. Peranan TNI
a.       Tentara nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan NKRI.
b.      Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan  Darat,Angkatan Laut,dan Angkatan Udara.
c.       Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk:
·         Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah;
·         Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
·         Melaksanakan operasi militer selain perang;
Operasi militer pada dasarnya,terdiri atas operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang,operasi militer meliputi kegiatan terencana yang dilaksanakan oleh satuan militer dengan sasaran,waktu,tempat,dan dukungan logistic yang telah ditetapkan  sebelumnya melalui perencanaan terinci.)
Operasi militer selain perang,antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civic mission),bantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka  tugas  keamanan dan ketertiban masyarakat,bantuan kepada pemerintahan sipil,pengamana pelayaran/penerbangan,bantuan pencarian dan pertolongan  (search and rescue),bantuan pengungsian,dan penanggulangan korban bencana alam.
Operasi militer selain perang dilakukan berdasarkan permintaan dan/atau peraturan perundang-undangan.
4. Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
5. usunan organisasi,tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan Negara diatur dengan undang-undang.
  








  




BAB III
KESIMPULAN

Upaya Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintainya kepada Negara kesatuan repubelik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjamin kelangsunganhidup bangsa dan Negara. Upaya bela  Negara,selain sebagai kewajiban  dasar manusia,juga merupakan kehormatan bagi setiap warga Negara yang dilaksanakan dengan  penuh kesadaran tangung jawab,dan rela korban dalam pengabdian kepada Negara dan bangsa.











DAFTAR PUSTAKA

Kansil C. S. T. Prof, Drs., S.H. Pendidikan Kewarganegaraan Di  Perguruan Tinggi / C.S.T. Kansil, Christine S.T. Kansil.—Cet.2.--.Jakarta : Pradnya Paramita, 2005;
Drs. Arif Djohan Tunggal, SH, Peraturan Perundang-undangan Kewarganegaraan Indonesia Tahun 1950-1996, Harvirindo, 1998.